Sebagai pelaku bisnis kuliner, Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam izin dan perizinan yang diperlukan. Dua di antaranya yang seringkali membingungkan adalah SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Meskipun keduanya merupakan dokumen penting untuk menjalankan bisnis, namun keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan. SIUP berfungsi sebagai bukti bahwa suatu usaha telah terdaftar secara resmi dan memiliki izin untuk melakukan kegiatan perdagangan.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas tunggal bagi setiap pelaku usaha yang berlaku secara nasional. NIB merupakan pengganti dari berbagai izin usaha lainnya seperti SIUP, TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan API-U (Angka Pengenal Importir Umum).
Dengan adanya sistem OSS (Online Single Submission), proses pengurusan SIUP dan NIB menjadi lebih mudah dan cepat. Anda dapat melakukan pendaftaran secara online melalui OSS.
Dokumen yang Dibutuhkan:
Setelah mengurus SIUP dan NIB, Anda perlu memikirkan bagaimana cara mengelola operasional bisnis kuliner Anda secara efisien. Salah satu solusi yang dapat Anda pertimbangkan adalah menggunakan sistem seperti Runchise. Runchise adalah sistem terintegrasi operasional bisnis F&B yang menawarkan berbagai fitur yang dapat membantu Anda mengelola bisnis kuliner Anda dengan lebih efisien. Dengan menggunakan Runchise, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis, sementara sistem ini mengelola berbagai tugas operasional. Segera jadwalkan demo di sini.