Business Tips

Cara Mengurus Izin Usaha Katering

April 29, 2024
3 min read

Memulai usaha katering merupakan langkah awal yang menjanjikan dalam dunia kuliner. Sajian lezat yang diantarkan langsung ke rumah atau acara menjadi daya tarik tersendiri bagi banyak orang. Namun, di balik kelezatan hidangan, terdapat aspek penting yang perlu diperhatikan, yaitu legalitas usaha.

Izin usaha katering menjadi gerbang utama untuk melangkah maju dalam bisnis kuliner ini. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang jenis-jenis izin usaha katering yang wajib diketahui, beserta tata cara pengurusannya, dan bagaimana aplikasi Runchise dapat membantu operasional restoran Anda.

Jenis-jenis Izin Usaha Katering:

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha): Merupakan identitas wajib bagi semua pelaku usaha, termasuk usaha katering. NIB dapat diperoleh secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).
  2. Sertifikat Usaha Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT): Diperlukan bagi katering yang dioperasikan di rumah tangga. Diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat dengan memenuhi persyaratan sanitasi dan keamanan pangan.
  3. Izin Usaha Dagang (IU) Katering: Diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat. Persyaratannya meliputi:some text
    • NPWP
    • KTP pemilik usaha
    • Surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan
    • Surat permohonan izin usaha
    • Denah lokasi usaha
    • Tanda daftar perusahaan (TDP) bagi badan usaha
  4. Surat Izin Usaha Terpadu (SITU): Diperlukan bagi katering yang memiliki tempat usaha permanen. SITU diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPT) setempat. Persyaratannya meliputi:some text
    • IU Katering
    • Sertifikat laik fungsi bangunan
    • Izin Amdal (Analisis Dampak Lingkungan)
    • Surat persetujuan tetangga
    • Surat pernyataan kesanggupan mentaati peraturan daerah
  5. Sertifikat Halal: Opsional, namun sangat direkomendasikan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim. Diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan melalui proses audit kehalalan produk.

Langkah-langkah Mengurus Izin Usaha Katering:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan: Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang disebutkan di atas sebelum memulai proses pengurusan izin.
  2. Datangi instansi terkait: Sesuai dengan jenis izin yang ingin diurus, datangi instansi terkait, seperti Disperindag, Dinas Kesehatan, BPMPT, atau MUI.
  3. Isi formulir: Isi formulir permohonan izin dengan lengkap dan benar.
  4. Bayar biaya: Bayar biaya pengurusan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Tunggu verifikasi: Tunggu proses verifikasi oleh instansi terkait.
  6. Terima izin: Jika semua persyaratan terpenuhi, Anda akan menerima izin usaha katering yang Anda ajukan.

Di tengah kesibukan mengurus izin usaha katering, Runchise hadir sebagai solusi cerdas untuk membantu operasional usaha katering Anda. Fitur-fitur canggihnya dapat membantu Anda dalam hal:

  • Manajemen Stok Bahan Baku: Pantau stok bahan baku secara real-time, hindari kehabisan stok di momen krusial.
  • Penjadwalan Produksi: Atur jadwal produksi sesuai pesanan, pastikan hidangan selalu segar dan tepat waktu.
  • Manajemen Order dan Pengiriman: Terima order, kelola antrian, lacak status pengiriman, berikan informasi real-time kepada pelanggan.
  • Analisis Data Penjualan: Pelajari tren dan pola konsumsi, kembangkan strategi marketing yang efektif.
  • Integrasi Sistem Akuntansi: Gabungkan data keuangan dari berbagai cabang, dapatkan gambaran menyeluruh tentang performa bisnis Anda.

Memulai usaha katering membutuhkan persiapan matang, termasuk memahami dan mengurus izin usaha yang diperlukan. Dengan panduan lengkap dan menggunakan sistem operasional yang mumpuni, Anda dapat fokus pada kualitas hidangan dan pelayanan, melangkah maju dengan penuh keyakinan dalam membangun bisnis katering yang sukses. Jadwalkan demo dengan Runchise di sini.

Artikel lainnya