Di Indonesia, sertifikat halal menjadi syarat wajib bagi pelaku usaha kuliner untuk dapat memasarkan produknya. Sertifikat ini bukan hanya penting untuk memenuhi regulasi pemerintah, tetapi juga untuk membangun kepercayaan dan loyalitas pelanggan, terutama bagi konsumen Muslim yang mayoritas di Indonesia.
Berikut adalah langkah-langkah cara mengurus sertifikat halal untuk bisnis kuliner:
Sebelum memulai proses pengajuan, persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:
Pilihlah LSH yang terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Anda dapat mencari daftar LSH terakreditasi di website BPJPH.
Ajukan permohonan sertifikat halal ke LSH yang Anda pilih. Proses pengajuan dapat dilakukan secara online atau offline.
LSH akan melakukan audit terhadap SJPH di tempat usaha Anda. Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk Anda memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
Jika audit SJPH dinyatakan sesuai, LSH akan menerbitkan sertifikat halal untuk usaha Anda. Sertifikat halal berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis.
Produk yang lebih kompleks dalam proses pembuatannya, seperti produk olahan daging, biasanya memiliki biaya sertifikasi yang lebih mahal dibandingkan dengan produk yang lebih sederhana.
Mengurus sertifikat halal merupakan langkah penting bagi pelaku usaha kuliner di Indonesia. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat mengurus sertifikat halal dengan mudah dan efisien, dan membangun kepercayaan konsumen terhadap produk Anda.
Selain memerhatikan sertifikasi halal, agar bisnis kuliner yang sedang Anda jalankan berjalan dengan lancar, pengelolaan bisnis yang baik juga penting untuk dilakukan, salah satunya dalam hal operasional. Untuk itu, Anda memerlukan sistem operasional yang terintegrasi dalam mempermudah bisnis Anda, Runchise dapat menjadi solusi untuk membantu operasional bisnis kuliner Anda.
Jadwalkan demo dengan Runchise di sini, untuk mengetahui semua fiturnya.